Jakarta, 4 Mei 2026 – Aparat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen resmi di ruas tol wilayah Lampung. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan bahwa sebagian satwa yang dibawa termasuk dalam kategori dilindungi, sehingga pelaku terancam sanksi hukum berat.
Penindakan dilakukan setelah petugas mencurigai sebuah kendaraan yang melintas dan kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan, ditemukan ribuan burung yang dikemas dalam kondisi tidak layak, dengan sebagian di antaranya merupakan spesies yang masuk daftar perlindungan pemerintah.
Pihak berwenang menyatakan bahwa setidaknya terdapat puluhan burung dari jenis dilindungi yang berhasil diamankan dan akan segera diserahkan kepada lembaga konservasi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku penyelundupan telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan maraknya perdagangan satwa liar ilegal di Indonesia. Pemerintah dan aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik tersebut serta mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati.







