Jakarta, 4 Mei 2026 – Wacana perubahan besar dalam sistem kepegawaian guru kembali mencuat setelah Komisi X DPR RI mendorong penghapusan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Komisi yang membidangi pendidikan tersebut menilai sistem yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kepastian karier dan kesejahteraan bagi tenaga pendidik.
Dalam usulannya, Komisi X menginginkan agar seluruh guru, baik yang saat ini berstatus PPPK maupun honorer, dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut mereka, status PNS dinilai lebih menjamin stabilitas kerja, perlindungan, serta kesejahteraan jangka panjang bagi para guru di seluruh Indonesia.
Sejumlah anggota dewan juga menyoroti masih adanya kesenjangan hak antara guru PPPK dan PNS, mulai dari aspek tunjangan hingga jaminan karier. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi motivasi serta kualitas pengajaran di lapangan, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik.
Meski demikian, pemerintah diharapkan melakukan kajian menyeluruh sebelum mengambil keputusan terkait usulan tersebut. Perubahan sistem kepegawaian dinilai perlu mempertimbangkan aspek anggaran negara, kebutuhan tenaga kerja, serta dampaknya terhadap kualitas pendidikan nasional secara keseluruhan.







