Jakarta, 19 September 2026 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan dua Peraturan OJK sebagai fondasi pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) yang ditargetkan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Dua regulasi tersebut adalah POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS. Penerbitan kedua aturan menjadi langkah awal pelaksanaan mandat yang diberikan kepada OJK melalui perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK ingin membangun infrastruktur perdagangan mineral dan komoditas strategis yang berlangsung secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas. Regulasi tersebut sekaligus memberikan landasan bagi proses transisi pengawasan sebelum bursa mulai beroperasi penuh. Peralihan kewenangan pengawasan dari Bappebti kepada OJK akan efektif bersamaan dengan operasional BMKS pada awal 2027.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 secara khusus mengatur tahapan perpindahan tugas dan wewenang pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti kepada OJK. Regulasi ini telah mulai berlaku sejak 17 September 2026 sehingga proses transisi dapat dipersiapkan sebelum pergantian tahun. Mekanisme peralihan dirancang agar berlangsung secara terukur dan tidak mengganggu kegiatan pelaku usaha yang telah berjalan. Salah satu perhatian utama OJK adalah mencegah terjadinya kekosongan hukum selama proses pemindahan kewenangan berlangsung. Stabilitas pasar juga menjadi pertimbangan karena perubahan otoritas pengawas membutuhkan penyesuaian dari sisi regulasi, kelembagaan maupun operasional. Meski proses transisi telah dimulai, kewenangan OJK atas transaksi BMKS secara efektif akan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi kerangka utama yang mengatur bagaimana Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya diselenggarakan. Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme perdagangan dan tahapannya, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan pengguna jasa hingga penegakan integritas pasar. Berbeda dengan POJK Nomor 15 Tahun 2026 yang telah berlaku pada September, POJK Nomor 16 Tahun 2026 baru mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Waktu pemberlakuan tersebut bertepatan dengan target dimulainya operasional BMKS. OJK menempatkan integritas dan transparansi sebagai unsur penting karena bursa akan menjadi bagian dari mekanisme perdagangan komoditas strategis nasional. Kerangka regulasi juga disusun untuk memberikan kepastian terhadap proses transaksi yang dilakukan melalui ekosistem baru tersebut.
BMKS dirancang bukan hanya sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli komoditas. Ekosistem yang dibangun akan mengintegrasikan kegiatan perdagangan dengan kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi hingga pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik. Integrasi tersebut diharapkan menciptakan proses transaksi yang lebih terstruktur sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku pasar. Penyelenggaraan bursa diwajibkan memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar serta pengelolaan risiko. Perlindungan pengguna jasa juga dimasukkan dalam kerangka pengaturan untuk meningkatkan kepercayaan terhadap perdagangan yang dilakukan melalui BMKS. OJK berharap sistem tersebut dapat menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sekaligus meningkatkan profesionalisme pelaku di dalamnya.
Pembentukan BMKS memiliki latar belakang yang lebih luas daripada sekadar perpindahan kewenangan pengawasan antarlembaga. Indonesia merupakan salah satu negara produsen berbagai mineral dan komoditas strategis dalam jumlah besar, tetapi pembentukan harga sejumlah komoditas selama ini belum sepenuhnya berlangsung di dalam negeri. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah mendorong pembangunan bursa yang dapat memperkuat mekanisme pembentukan harga domestik. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menyampaikan bahwa BMKS diharapkan dapat menjawab sejumlah persoalan dalam perdagangan komoditas, termasuk praktik transfer pricing dan under-invoicing. Pembentukan harga yang lebih transparan di dalam negeri diharapkan dapat meningkatkan nilai tambah yang diperoleh Indonesia dari komoditas strategisnya. Namun, efektivitas bursa dalam mencapai tujuan tersebut nantinya tetap bergantung pada implementasi, likuiditas, kepatuhan pelaku pasar dan kualitas pengawasan.
Jenis mineral dan komoditas strategis yang akan masuk ke dalam mekanisme BMKS masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut. OJK sebelumnya menjelaskan penetapan komoditas akan mengikuti ketentuan pemerintah melalui peraturan presiden. Karena itu, penerbitan dua POJK tersebut belum berarti seluruh jenis mineral dan komoditas otomatis wajib diperdagangkan melalui bursa sejak hari pertama. Penahapan diperlukan agar infrastruktur, sistem transaksi dan para pelaku pasar memiliki waktu melakukan penyesuaian. OJK juga telah melakukan persiapan kelembagaan dengan membentuk struktur pengawasan khusus untuk BMKS. Sarjito telah menjalankan tugas sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, sedangkan penguatan organisasi lainnya juga dilakukan untuk menghadapi operasional bursa. Persiapan tersebut menjadi bagian penting karena ruang lingkup pengawasan BMKS akan melibatkan transaksi dengan karakteristik berbeda dari sektor jasa keuangan yang selama ini diawasi OJK.
Dari sisi pelaku usaha, masa transisi hingga awal 2027 menjadi periode penting untuk melakukan berbagai penyesuaian. Perusahaan yang selama ini melakukan kegiatan perdagangan komoditas melalui mekanisme yang berada dalam pengawasan Bappebti perlu mencermati perubahan ketentuan setelah kewenangan beralih kepada OJK. Penyesuaian dapat menyangkut aspek perizinan, pelaporan, tata kelola, sistem transaksi hingga pengelolaan risiko sesuai ketentuan yang berlaku. POJK mengenai transisi dirancang untuk meminimalkan kendala operasional agar perpindahan otoritas tidak menghentikan kegiatan perdagangan yang telah berjalan. Kepastian hukum juga diperlukan untuk memastikan hak dan kewajiban pelaku usaha tetap jelas sepanjang masa peralihan. Koordinasi antara OJK, Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya menjadi salah satu faktor yang akan menentukan kelancaran proses tersebut.
Pembentukan bursa juga diarahkan untuk memperkuat proses pembentukan harga atau price discovery di dalam negeri. Selama ini, harga sejumlah komoditas strategis Indonesia masih memiliki keterkaitan kuat dengan referensi perdagangan dari pasar internasional. Pemerintah dan OJK berharap keberadaan BMKS dapat membangun acuan harga domestik yang lebih transparan dan mencerminkan kondisi permintaan serta penawaran di pasar. Bursa yang memiliki likuiditas memadai dapat menyediakan informasi harga yang lebih terbuka bagi produsen, pembeli, pemerintah maupun investor. Meski demikian, terbentuknya harga acuan yang kredibel membutuhkan volume transaksi, partisipasi pelaku usaha dan tata kelola yang kuat. OJK karena itu menempatkan transparansi, integritas pasar serta manajemen risiko sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan BMKS.
Dengan diterbitkannya POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026, tahapan pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis memasuki fase regulasi dan transisi menuju operasional. POJK mengenai peralihan kewenangan telah berlaku sejak 17 September 2026, sedangkan aturan penyelenggaraan bursa akan efektif pada 1 Januari 2027. Pada tanggal tersebut, pengawasan transaksi BMKS juga dijadwalkan resmi berpindah dari Bappebti kepada OJK. Pemerintah dan OJK menempatkan bursa ini sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola, transparansi perdagangan serta pembentukan harga komoditas strategis di Indonesia. Tahap berikutnya akan mencakup penyelesaian aturan mengenai komoditas yang diperdagangkan serta kesiapan infrastruktur dan pelaku pasar sebelum operasional dimulai. Implementasi pada 2027 nantinya akan menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana kerangka baru tersebut diterapkan dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis nasional.






