Jakarta, 2 Juni 2026 – Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap dugaan bahwa pimpinan Hanania Group menggunakan dana yang berasal dari setoran calon jemaah umrah untuk menutupi berbagai persoalan keuangan perusahaan. Temuan tersebut muncul dalam proses penyidikan kasus yang tengah berjalan setelah banyak calon jemaah melaporkan gagal berangkat meski telah melunasi biaya perjalanan umrah.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pemberangkatan jemaah diduga dialihkan untuk menutupi kewajiban dan masalah keuangan yang dihadapi perusahaan. Penyidik kini masih menelusuri aliran dana tersebut guna memastikan bagaimana dana dikelola serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan dana calon jemaah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban melaporkan bahwa jadwal keberangkatan yang telah dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Banyak calon jemaah mengaku telah melakukan pembayaran penuh, namun tidak memperoleh kepastian keberangkatan sesuai kesepakatan. Kondisi tersebut kemudian mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan tersangka dalam perkara ini.
Selain mendalami dugaan penyalahgunaan dana, penyidik juga memeriksa berbagai dokumen keuangan dan transaksi perusahaan untuk mengetahui besaran kerugian yang dialami para korban. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan dana maupun aktivitas operasional perusahaan.
Kasus Hanania Group menjadi perhatian luas karena menyangkut dana masyarakat yang dikumpulkan untuk tujuan ibadah. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, para korban berharap adanya kepastian hukum serta langkah-langkah yang dapat membantu pemulihan kerugian yang mereka alami.





