Jakarta, 1 Juli 2025 – Proses penugasan guru menjadi kepala sekolah bukan hanya soal pengalaman mengajar semata. Dalam sistem pendidikan nasional yang semakin profesional dan terstruktur, pengangkatan kepala sekolah kini dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan berbasis kompetensi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan regulasi baru yang menegaskan kriteria serta proses seleksi jabatan kepala sekolah di seluruh Indonesia.
Berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai syarat, mekanisme, dan proses penugasan guru menjadi kepala sekolah, sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah dan aturan turunannya.
🎓 Syarat Umum Menjadi Kepala Sekolah
Untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah, seorang guru harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kompetensi, antara lain:
-
Status sebagai guru tetap (PNS maupun non-PNS yang diangkat oleh yayasan atau pemerintah daerah)
-
Minimal memiliki kualifikasi akademik S1/D4
-
Pengalaman mengajar minimal 5 tahun di satuan pendidikan yang relevan
-
Memiliki sertifikat pendidik
-
Telah mengikuti dan lulus diklat calon kepala sekolah melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) atau lembaga mitra resmi
-
Usia maksimal 56 tahun saat diusulkan menjadi kepala sekolah (untuk jabatan pertama)
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau pelanggaran etik
🧩 Tahapan Penugasan: Seleksi hingga Penetapan
Proses penugasan guru sebagai kepala sekolah umumnya dilakukan dalam beberapa tahapan berikut:
1. Identifikasi Kebutuhan
Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota terlebih dahulu melakukan pemetaan kebutuhan kepala sekolah di setiap wilayah dan satuan pendidikan.
2. Pengusulan Calon
Guru yang memenuhi syarat dapat diusulkan oleh:
-
Kepala Dinas Pendidikan
-
Pengawas sekolah
-
Komite Sekolah
-
Atau mencalonkan diri secara terbuka pada seleksi yang diumumkan
3. Seleksi Administrasi dan Kompetensi
Calon akan diseleksi berdasarkan:
-
Kelengkapan berkas administratif
-
Portofolio kepemimpinan
-
Penilaian rekam jejak
-
Wawancara dan/atau tes psikometri (di beberapa daerah)
4. Diklat Calon Kepala Sekolah
Calon yang lolos akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah (PPCKS) yang dikelola oleh LPPKS atau mitra.
5. Penetapan dan Pelantikan
Setelah dinyatakan lulus, calon akan ditetapkan oleh pejabat berwenang (bupati/walikota/gubernur/kepala yayasan), kemudian dilantik secara resmi menjadi kepala sekolah.
🛠️ Mekanisme Khusus di Sekolah Swasta dan Yayasan
Untuk sekolah swasta, mekanisme bisa sedikit berbeda. Yayasan atau badan penyelenggara pendidikan tetap mengacu pada regulasi nasional, namun memiliki kewenangan lebih fleksibel dalam penunjukan, asalkan tetap melibatkan:
-
Penilaian kompetensi
-
Sertifikat kepala sekolah (wajib sejak 2023)
-
Akreditasi yayasan pendidikan
📊 Durasi dan Evaluasi Jabatan Kepala Sekolah
Kepala sekolah diberi masa jabatan maksimal 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali masa jabatan, tergantung hasil evaluasi kinerja. Penilaian dilakukan berdasarkan:
-
Kinerja manajerial sekolah
-
Laporan supervisi pengawas
-
Peningkatan mutu akademik siswa dan guru
-
Kemampuan adaptasi teknologi dan kurikulum
📣 Transformasi Terbaru: Rekrutmen Terbuka dan Digitalisasi
Mulai 2025, beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Bali telah menerapkan rekrutmen terbuka berbasis aplikasi digital untuk seleksi kepala sekolah. Hal ini dilakukan untuk memperkuat prinsip meritokrasi dan akuntabilitas publik.
✅ Kesimpulan
Menjadi kepala sekolah bukan sekadar promosi jabatan, melainkan peralihan peran dari pendidik ke pemimpin pendidikan. Penugasan dilakukan berdasarkan kombinasi antara pengalaman, kompetensi kepemimpinan, integritas, dan kesiapan memajukan sekolah di era Kurikulum Merdeka dan digitalisasi pendidikan.
Bagi guru yang bercita-cita menjadi kepala sekolah, penting untuk mulai mempersiapkan diri sejak dini—baik secara akademik, administratif, maupun dalam kepemimpinan inovatif di lingkungan sekolah.