Jakarta, 5 Mei 2026 – Dua pekerja migran Indonesia (PMI) mengungkap dugaan eksploitasi berat yang mereka alami saat bekerja di luar negeri. Pengakuan ini langsung menjadi perhatian publik karena menggambarkan kondisi kerja yang tidak manusiawi dan melanggar hak asasi.
Menurut keterangan korban, mereka dipaksa menjalani aktivitas di luar kontrak kerja dengan tekanan dari pihak majikan. Kondisi tersebut disebut berlangsung dalam jangka waktu tertentu dan menyebabkan trauma fisik maupun psikologis.
Pihak berwenang di Indonesia menyatakan telah menerima laporan terkait kasus ini dan tengah melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan korban. Upaya pendampingan juga diberikan guna membantu pemulihan kondisi para PMI.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan terhadap penyaluran tenaga kerja serta memastikan adanya perlindungan hukum yang kuat.
Pengamat ketenagakerjaan menilai bahwa kejadian ini menunjukkan masih adanya celah dalam sistem perlindungan pekerja migran. Edukasi serta pengawasan dinilai perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang.
Dengan mencuatnya kasus ini, berbagai pihak mendorong penanganan yang tegas dan transparan. Perlindungan terhadap PMI menjadi prioritas utama agar mereka dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan hak yang layak.







