
Tanggal: 12 Agustus 2025
Kategori: Korupsi / Infrastruktur
Ringkasan Utama
Kejaksaan Negeri menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) di salah satu kabupaten di Kalimantan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp18 miliar. Proyek yang seharusnya selesai pada akhir 2024 itu ternyata bermasalah baik dari sisi fisik maupun administrasi.
Kronologi Kasus
Penyidikan dimulai setelah audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya:
-
Ketidaksesuaian antara spesifikasi teknis dan hasil pekerjaan.
-
Kekurangan volume pekerjaan yang cukup signifikan.
-
Pembayaran penuh (100%) meskipun progres fisik proyek baru sekitar 70%.
Kejaksaan kemudian memanggil sejumlah saksi, termasuk pejabat pelaksana teknis kegiatan, kontraktor pelaksana, dan pihak pengawas lapangan. Dari pemeriksaan, terungkap adanya indikasi mark up harga material dan rekayasa dokumen serah terima.
Modus Operandi
-
Pemalsuan dokumen progres untuk mencairkan sisa anggaran.
-
Penggunaan material di bawah standar, sehingga kualitas jalan cepat rusak.
-
Kerja sama terselubung antara oknum dinas, kontraktor, dan konsultan pengawas untuk menutupi kekurangan.
Dampak Kerugian
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar. Nilai ini diperkirakan bertambah seiring proses penyidikan lanjutan dan audit teknis ulang.
Langkah Hukum
Tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
-
Penyidik juga mengajukan penyitaan aset berupa rumah dan kendaraan mewah milik tersangka untuk mengamankan uang pengganti.
Kesimpulan
Kasus ini memperlihatkan bagaimana lemahnya pengawasan proyek infrastruktur di daerah bisa dimanfaatkan untuk memperkaya diri. Kejaksaan menegaskan akan memperluas penyidikan untuk menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal ini.