Jakarta, 31 Agustus 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan yang meminta perubahan frasa “Laut Cina Selatan” menjadi “Laut Natuna Utara” dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 277/PUU-XXIV/2026 dan membuat permohonan para pemohon tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. MK menilai persoalan utama dalam permohonan tersebut berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon yang dianggap tidak memenuhi syarat. Para pemohon dinilai tidak mampu menjelaskan secara jelas kerugian konstitusional yang mereka alami akibat penggunaan frasa “Laut Cina Selatan” dalam ketentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Dengan pertimbangan tersebut, MK akhirnya menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara tersebut diajukan untuk menguji Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002. Ketentuan itu menyebutkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau memiliki batas wilayah sebelah utara dengan “Laut Cina Selatan”. Para pemohon menilai penggunaan istilah tersebut sudah tidak sesuai dengan nomenklatur yang digunakan pemerintah Indonesia dalam kebijakan nasional sejak 2017. Mereka meminta agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai “Laut Natuna Utara”. Permohonan itu kemudian didaftarkan di MK dengan Nomor 277/PUU-XXIV/2026 dan menjalani sejumlah tahapan persidangan sebelum akhirnya diputus oleh majelis hakim konstitusi.
Dalam argumentasinya, para pemohon menyatakan pemerintah Indonesia telah menggunakan istilah “Laut Natuna Utara” sejak Juli 2017 untuk menyebut wilayah perairan di utara Kepulauan Natuna yang merupakan bagian dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Mereka menilai terdapat ketidaksesuaian antara nomenklatur yang digunakan pemerintah dalam kebijakan nasional dengan istilah yang masih tercantum dalam undang-undang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Kondisi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan ketidakpastian dalam penyebutan batas wilayah secara hukum. Para pemohon juga memandang perlu adanya penyesuaian norma undang-undang dengan kebijakan pemerintah yang telah berlaku selama bertahun-tahun. Atas dasar itu, mereka meminta MK memberikan tafsir baru terhadap frasa yang tercantum dalam ketentuan tersebut.
UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau sendiri disahkan pada 2002, sedangkan pemerintah Indonesia menetapkan penggunaan nomenklatur “Laut Natuna Utara” pada 2017. Perbedaan waktu tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi para pemohon dalam mengajukan uji materi. Menurut mereka, norma dalam undang-undang belum diperbarui meskipun pemerintah telah menggunakan istilah berbeda dalam peta nasional dan komunikasi resmi. Para pemohon kemudian menganggap kondisi tersebut menimbulkan disharmoni antara ketentuan hukum dan kebijakan nomenklatur yang diterapkan pemerintah. Mereka berharap perubahan istilah dalam undang-undang dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menyelaraskan aturan mengenai batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan kebijakan nasional.
Namun, MK tidak langsung menilai apakah frasa “Laut Cina Selatan” memang harus diganti menjadi “Laut Natuna Utara”. Majelis hakim terlebih dahulu melihat apakah para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan uraian yang cukup mengenai kerugian hak konstitusional yang dialami para pemohon akibat berlakunya norma yang diuji. Kedudukan hukum menjadi syarat penting dalam setiap permohonan pengujian undang-undang karena pemohon harus dapat menunjukkan adanya kerugian konstitusional yang bersifat aktual atau setidaknya berpotensi terjadi. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, MK tidak dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi norma yang dipersoalkan.
MK juga mempertimbangkan pendiriannya mengenai pihak yang dapat mengajukan pengujian terhadap ketentuan undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan atau batas wilayah daerah. Dalam sejumlah putusan sebelumnya, MK telah menetapkan bahwa permohonan yang berkaitan dengan kepentingan daerah harus diajukan oleh kepala daerah bersama DPRD melalui mekanisme yang ditentukan. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perkara terbaru mengenai nomenklatur Laut Cina Selatan. Para pemohon dalam perkara ini bukan merupakan pemerintah daerah sehingga MK menilai mereka tidak memenuhi posisi hukum sebagaimana yang dipersyaratkan. Karena itu, meskipun mereka menyampaikan argumentasi mengenai ketidaksesuaian nomenklatur, persoalan kedudukan hukum membuat permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara tersebut sebelumnya sempat mendapat perhatian karena menyentuh persoalan penamaan wilayah perairan yang berkaitan dengan kepentingan Indonesia di kawasan Natuna. Istilah “Laut Natuna Utara” telah digunakan Indonesia untuk menyebut bagian tertentu dari perairan yang berada di sebelah utara Kepulauan Natuna. Penggunaan istilah tersebut juga berkaitan dengan penegasan kepentingan Indonesia atas wilayah Zona Ekonomi Eksklusif yang berada di kawasan tersebut. Sementara itu, istilah “Laut Cina Selatan” tetap dikenal secara luas sebagai nama kawasan perairan yang jauh lebih besar dan mencakup wilayah yang menjadi kepentingan sejumlah negara. Perbedaan penggunaan nomenklatur tersebut membuat persoalan penamaan memiliki dimensi hukum, geografis, dan kebijakan luar negeri.
Para pemohon sebelumnya juga menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur oleh pemerintah Indonesia tidak serta-merta mengubah ketentuan yang terdapat dalam undang-undang. Menurut mereka, keberadaan frasa lama dalam UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau membuat terdapat perbedaan antara aturan tertulis dengan istilah yang digunakan dalam kebijakan pemerintah. Mereka kemudian menggunakan persoalan tersebut sebagai dasar untuk meminta MK memberikan penyesuaian melalui putusan pengujian undang-undang. Dalam proses persidangan, para pemohon juga melakukan perbaikan permohonan setelah mendapatkan masukan dari majelis hakim mengenai aspek kedudukan hukum. Pemohon bahkan menambahkan pihak lain dalam perkara tersebut untuk memperkuat argumentasi mengenai kepentingan yang mereka klaim terdampak.
Meski telah dilakukan perbaikan, MK tetap menilai para pemohon belum dapat membuktikan kerugian konstitusional yang menjadi dasar pengajuan perkara. Perbaikan permohonan tidak mengubah kesimpulan majelis bahwa para pemohon bukan merupakan bagian dari pemerintah daerah yang memiliki kedudukan hukum untuk menguji norma mengenai batas wilayah daerah tersebut. MK juga tidak menemukan alasan yang cukup untuk menyatakan bahwa penggunaan frasa “Laut Cina Selatan” dalam undang-undang secara langsung menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon. Dengan demikian, perkara tersebut berhenti pada persoalan legal standing dan tidak masuk ke pembahasan mengenai apakah istilah dalam undang-undang harus diganti.
Putusan MK tersebut bukan berarti penggunaan istilah “Laut Natuna Utara” oleh pemerintah Indonesia menjadi dibatalkan. Persoalan yang diputus dalam perkara ini adalah mengenai dapat atau tidaknya permohonan uji materi diajukan oleh para pemohon berdasarkan kedudukan hukum mereka. Pemerintah Indonesia tetap memiliki kebijakan dan penggunaan nomenklatur “Laut Natuna Utara” untuk wilayah perairan tertentu di sekitar Natuna. Sementara itu, frasa “Laut Cina Selatan” yang tercantum dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tetap berlaku karena tidak ada perubahan norma melalui putusan MK dalam perkara tersebut. Perbedaan antara nomenklatur kebijakan pemerintah dan ketentuan undang-undang karenanya masih menjadi persoalan yang dapat dibahas melalui mekanisme pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan.
Kandasnya gugatan tersebut juga menunjukkan bahwa tidak semua persoalan mengenai kebijakan pemerintah dapat langsung diselesaikan melalui pengujian undang-undang di MK. Pemohon harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan formal, terutama mengenai kedudukan hukum dan kerugian konstitusional yang dialami. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, MK tidak memiliki dasar untuk masuk lebih jauh dalam menilai substansi permohonan. Dalam perkara ini, persoalan nomenklatur yang diajukan sebenarnya berkaitan dengan ketidaksesuaian antara istilah dalam undang-undang dan kebijakan pemerintah, tetapi para pemohon tetap harus membuktikan hubungan langsung antara norma yang digugat dengan kerugian konstitusional mereka. Pertimbangan tersebut menjadi alasan utama mengapa MK tidak melanjutkan perkara hingga tahap pemeriksaan substansi perubahan nama wilayah perairan.
Perubahan nomenklatur dalam sebuah undang-undang pada dasarnya juga dapat ditempuh melalui mekanisme legislasi. Jika pemerintah dan DPR menilai istilah yang digunakan dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 sudah tidak sesuai dengan kebijakan nasional, perubahan norma dapat dilakukan melalui revisi undang-undang. Jalur tersebut berbeda dengan mekanisme pengujian undang-undang di MK yang memiliki persyaratan tertentu terkait kedudukan dan kerugian konstitusional pemohon. Dalam konteks perkara ini, MK tidak memberikan penilaian bahwa istilah “Laut Cina Selatan” harus dipertahankan selamanya dalam undang-undang. MK hanya menyatakan bahwa permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Persoalan nama Laut Natuna Utara sendiri memiliki konteks yang lebih luas karena kawasan tersebut berada di wilayah yang memiliki kepentingan strategis bagi Indonesia. Kawasan perairan Natuna berhubungan dengan kepentingan ekonomi, keamanan, sumber daya laut, serta penegasan wilayah yurisdiksi Indonesia. Karena itu, penggunaan nomenklatur dalam peta dan dokumen resmi memiliki arti penting dalam menunjukkan posisi kebijakan negara. Pemerintah Indonesia sebelumnya menggunakan nama Laut Natuna Utara dalam pembaruan peta nasional untuk wilayah tertentu yang berada di bagian utara Kepulauan Natuna. Namun, penggunaan istilah tersebut dalam kebijakan pemerintah tidak otomatis mengubah setiap undang-undang yang masih menggunakan nomenklatur lama.
Dengan putusan tersebut, frasa “Laut Cina Selatan” dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 25 Tahun 2002 tetap tercantum sebagaimana sebelumnya. Permohonan yang meminta perubahan menjadi “Laut Natuna Utara” dinyatakan tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum yang memenuhi persyaratan. MK tidak sampai menguji pokok argumentasi mengenai apakah perubahan nama tersebut diperlukan untuk menyelaraskan undang-undang dengan kebijakan pemerintah. Perkara ini sekaligus memperlihatkan pentingnya legal standing dalam proses pengujian undang-undang karena substansi sebuah permohonan tidak dapat diperiksa apabila syarat dasar pengajuan tidak terpenuhi. Selanjutnya, apabila terdapat keinginan untuk mengubah nomenklatur dalam UU Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, perubahan tersebut dapat menjadi bagian dari pembahasan melalui jalur pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan.






